Pengaduan Lingkungan

KOLOM PENGADUAN DAN PENCEMARAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Pengaduan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup adalah kolom pengaduan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Badan Lingkungan Hidup terkait dengan kejadian/dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pada wilayah Kabupaten Dharmasraya akibat pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan dan/atau usaha maupun perorangan.

Tata cara penanganan pengaduan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup mengacu pada ketentuan Permen LH Nomor 09 Tahun 2010.

Tahapan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dharmsaraya adalah antara lain :

  • Masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pencemaran dan perusakaan lingkungan dapat dilakukan secara langsung (mengisi formulir pengaduan pada kantor Badan Lingkungan Hidup) beserta dengan bukti berupa foto/sample.
  • Atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dugaan pengaduan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dengan mengisi formulir pengaduan pencemaran lingkungan hidup secara online dengan mengunduh file yang diperlukan terlebih dahulu. Anda dapat mengunduhnya (disini)
  • Formulir yang telah diunduh/di download, diisi dengan informasi dugaan pencemaran dan dikirimkan pada email Badan Lingkungan Hidup (blhdharmasraya02@gmail.com) beserta mengirimkan notifikasi pemberitahuan melalui SMS pada Contact Person Badan Lingkungan Hidup pada Nomor 081261768595, dengan format : Saya (Nama Anda + Nomor KTP + Alamat lengkap) telah mengirimkan Pengaduan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan ke BLH pada tanggal (tanggal pengiriman).
  • Tim Badan Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi laporan pengaduan dan menghubungi kembali contact person penyampai pengaduan serta melakukan verifikasi lapangan untuk tindak lanjut pengaduan selanjutnya.

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑